Universitas Cenderawasih, pada Senin, 28 Oktober 2024 melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Papua. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Rektor Universitas Cenderawasih Dr. Oscar Oswald Wambrauw, S.E.,M.Sc.Agr dengan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Papua Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, S.Sos., M.MT. Penandatanganan ini bertempat di ruang pertemuan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Papua, Jayapura.
Rektor Uncen, Dr. Oscar Oswald Wambrauw, S.E.,M.Sc.Agr , menyampaikan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini menjadi salah satu langkah dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, namun juga sebagai wujud komitmen kita bersama dalam meningkatkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pelaksanaan Pendaftaran Aset Tanah, Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan di Lingkungan Universitas Cenderawasih, diharapkan kantor pertanahan dapat sebagai pedampingan dan asistensi bagi Uncen untuk dapat menangani masalah-masalah tanah milik Uncen.
Tanah milik Uncen yang masih dipersoalkan dan masih dipertanyakan kembali keberadaan dan kepemilikan tanah-tanah yang sejak awal sudah menjadi bagian dari Uncen. Tanah ini ada yang bersertifikat namun sertifikat asli tidak ada. Ada beberapa tanah yang berada di luar kampus seperti tanah di Danubira seluas 10 hektar, Buper Waena, Abepura dekat wilayah rumah sakit dan tanah hibah dari kantor SIL dan tanah – tanah lain. Untuk itu perlu pendataan dan pencatatan kembali aset-aset milik negara yang dikuasai dan diberikan dalam pengelolaannya kepada lembaga secara khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk pengembangan Pendidikan tinggi dan pembelajaran dalam meningkatkan pengembangan SDM di tanah Papua.
Selain memperkuat kolaborasi dalam pengembangan pendidikan dan penelitian, nota kesepahaman ini juga diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai sengketa tanah yang melibatkan pemerintah dan masyarakat. Kerja sama ini juga diharapkan menjadi awal dari berbagai kolaborasi strategis antara Uncen dan Kementerian ATR/BPN dalam mendukung kebijakan tata ruang dan agraria di Provinsi Papua, sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan solusi yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Papua Dr Roy Eduard Fabian Wayoi, S.Sos., M.MT dalam sambutan sebelum pelaksanaan pendatanganan MoU menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Universitas Cenderawasih terutama kepada rektor yang mau datang ke kantor pertanahan atas inisiasi kerjasama ini. Mou ini diharapkan dapat berlangsung hingga level Perjanjian Kerjasama (PKS).
Kepala Kanwil ATR/BPN juga menyampaikan bahwa dalam proses pelaksanaan penataan ruang di Provinsi Papua, sangat diharapkan Universitas Cenderawasih selaku institusi Pendidikan Tinggi tertua di tanah Papua yang lahir sebelum pemerintahan Indonesia hadir. Oleh karena itu, pada kesempatan yang baik ini kita hidupkan kembali program penataan dan penertiban asset. Lewat penandatangan MOU pada hari ini bukan hanya seremonial saja tapi harus diaktualisasi pelaksanaannya dengan membentuk tim asistensi tersendiri. Dan diharapkan juga bisa mendukung percepatan penyelesaian asset dan merapikan dokumen-dokumen serta proses penerbitan sertifikat yang hilang.
Kepala kanwil juga menyampaikan rencana dan semangat kepada pegawai kanwil pertanahan untuk dapat mengembangkan pendidikan dan melanjutkan studi di Universitas Cenderawasih. Akhirnya komitmen kanwil pertanahan adalah segera mendorong percepatan penyelesaian asset-asset tanah di Uncen.
Karena durasi waktu yang ada ini tinggal dua (2) bulan yaitu bulan November dan Desember. Penandatangan MOU ini dihadiri oleh Kepala BAUK Uncen, Koordinator Kerjasama Humas, subkoordinator Asset, dan 2 orang staf Kerjasama Humas Uncen, sedangkan dari kantor pertanahan yang hadir adalah Kabag Tata Usaha, Kepala Bidang Pendataan dan Pengukuran, Kepala Bidang Pengadaan Tanah serta 4 orang staf. ***
(Yerry/Nurtanti/Fotografer. Sony)