Menjadi program pemerintah bahwa setiap lembaga wajib untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi. Ada delapan area perubahan yang harus dilakukan agar tercapai birokrasi yang bersih dan bebas KKN, layanan Prima dan Kepercayaan Masyarakat.Dan inti dari reformasi birokrasi adalah perubahan pada mental Aparatur.
Untuk mencapai seperti apa yang diinginkan pemerintah maka Uncen telah melaksanakan Sosialisasi Reformasi Birokrasi,(Senin,3/9) di ruang rapat Pimpinan,Ged.Rektorat. Kegiatan ini menghadirkan semua pimpinan dan juga para pejabat structural di lingkungan Uncen.
Rektor Uncen, Dr.Ir.Apolo Safanpo, S.T.,M.T, dalam sambutannya mengatakan bahwa suatu lembaga akan menjadi lebih baik apabila lembaga tersebut dapat melakukan reformasi dalam berbagai bidang. Untuk itu beliau berharap agar peserta Sosialisasi mengikuti kegiatan dengan baik terlebih khusus dalam area perubahan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dimana saat ini menjadi sesuatu yang sangat mendesak untuk segera dibuat dan dilaporkan tentang Standar Pelayanan Publik. Beliau sangat berharap kehadiran Tim dari Kemristekdikti dapat membantu para pejabat structural dalam pembuatan Standar Pelayanan.
Materi soaialisasi yang disampaikan terkait rencana aksi Reformasi Birokrasi bidang Pelayan Publik, Standar Pelayanan, Unit Layanan Terpadu (ULT) dan PPID (Pejabat Pembuat Informasi dan Dokumentasi)
Dalam presentasi yang disampaikan oleh Ali Akbar, Kasubbag Sistim dan Prosedur- Biro Hukum dan Organisasi dan juga Sekretaris RB bahwa dari delapan area perubahan yang dicanangkan maka salah saru area perubahan yang harus dilakukan adalah area perubahan dalam bidang Pelayanan Publik.
“Dibutuhkan Standar Pelayanan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur”, demikian dikatakana terkait kewajiban menerapkan Standar Pelayanan.
Standar Pelayanan yang harus dilaksanakan memuat 14 komponen Standar Pelayanan sebagaimana yang tertera dalam Permen PAN RB No.36/2012 sedangkan untuk SOP tertera pada Permen PAN RB No.35/2012.
Selanjutnya Munawir Sadzali Razak, Kepala Bagian Komunikasi Publik yang juga adalah Manajer Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Tim Kerja RB, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi menuntut setiap lembaga untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Sehubungan dengan itu sebagai upaya yang dilakukan untuk rencana aksi bidang Pelayanan Publik perlu menjadi perhatian terlaksananya Unit Layanan Terpadu (ULT), Pejabat Pembuat Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Akhir dari kegiatan Sosialisasi kedua Narasumber sangat mengharapkan agar para pejabat Struktural segera membuat Standar Pelayanan dan memohon agar pimpinan Universitas berkenan mendukungnya.
(RS)