Sejak akhir bulan September samapi Minggu kedua Oktober , Program Doktor Ilmu Sosial Pada Program Pascasarjana Universitas Cenderawasih telah menggelar Sidang Promosi Doktor kepada 3 orang mahasiswa yang menyelesaikan studi S-3 mereka dalam bidang kajian ilmu pemerintahan.
Senin kemarin, 16 Oktober 2023 Sidang Terbuka digelar untuk Asisten I Setda kabupaten Jayapura, Elphyna Erna Dameria Situmorang dilaksanakan di Hotel Grad Abe Jayapura. Elphyna menjalani sidang promosi ini dengan Disertasi “Revitalisasi Distrik Dalam Perpektif Otonomi Khusus Papua di Kabupaten Jayapura”.
Setelah melewati 9 kali ujian tertutup, promovenda pada sidang terbuka ini berhadapan dengan 6 penguji. Dua diantaranya bergelar guru besar yaitu Prof. Dr. Melkias Hetharia, S.H., M.Hum (FH Uncen) dan Prof. Dr. Mohammad Mulyadi, AP., M.Si (Badan Riset dan Inovasi Nasional). Klarifikasi yang diminta oleh penguji dapat dijawab dengan baik.
Selain 6 penguji akademisi ada tambahan 2 penguji dari undangan yang diberi kesempatan oleh Direktur Pascasarjana, yakni ; Dr. Benhur Tommy Mano (mantan Walikota Jayapura) dan Dr. Hanna S. Hikoyabi ( Sekda Kabupaten Jayapura).
Dr. Tommy Mano menanyakan tentang Perbedaan Fungsi Camat sebagai Kepala Wilayah dan sebagai Kepala Distrik sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 1974. Promovenda menjawab bahwa dalam Undang-undang itu kedudukan Camat sangat terhormat. Camat memiliki Atribut yang memiliki arti yang sangat kuat. Distrik memilki otonom sendiri untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya.
Ketika UU No.23 dan PP 106, Distrik dilemahkan fungsinya menjadi bagain dari perangkat daerah. Hal ini sudah tidak sepadan lagi dengan arti Jengkol pada atribut kepala distrik. Distrik hanya melakukan urusan yang bersifat koordinasi, urai promovenda.
Bila tidak diberikan pelimpahan kewenangan, maka distrik hanya mengerjakan apa yang diteruskan oleh instasi atau dinas. Promovenda berharap bahwa berdasarkan pasal 18 ayat a dan b fungsi kewilayahan dengan pelimpahan kewenangan harus diperkuat bagi distrik. Promovenda tidak mengutarakan secara detail karena Dr. Tommy Mano dilihat sebagai seorang Pamong Murni yang diharapkan bila menjadi pimipinan besar nantinya dapat mengadopsi penelitiannya.
Sementara itu Sekda Kabupaten Jayapura melihat bahwa promovenda dengan status sebagai Asisten I di Pemkab Jayapura selalu diberi tugas untuk memonitor distrik yang dilaporkan tidak melaksanakan tugas. Dengan penelitian untuk disertasi gelar doktor, Dr. Hanna bertanya apakah konsep pendekatan yang dilakukan selama penelitian dapat menjawab masalah-masalah di kabupaten Jayapura atau perlu ada pendekatan lain untuk menolong OAP yang ada di kampung-kampung ?
Sebagai Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Promovenda menjelaskan bahwa saat ini proses penyelengggaraan hanya dilaksanakan oleh Kepala Distrik dan Bendahara. Hal ini terjadi karena SDM yang berada di distrik kebanyakan Pendidikan SMA, seharusnya minimal seorang sarjana dan memahami IT. Kemudian poses penyelenggaraan anggaran perlu ditinjau kembali mengingat tidak adanya PPTK yang dilaksanakan oleh masing-masing kepala seksi.
Lebih lanjut, Elphyna menjelaskan pola pendampingan ada 6 pusat dalam konsep Ditrik Membangun sesuai dengan Perbup tentang penguatan distrik, maka fungsi distrik dan kewenangan harus dikuatkan. Sehingga dirinya yang mempunyai tugas di bidang pemerintahan akan bersama distrik untuk menguatkan regulasi tentang perencanaan strategis distrik, regulasi kinerja bahkan regulasi disiplin yang harus diterapkan. Apabila ada anggaran yang tidak selesai, maka penganggaran berikutnya dapat diturunkan nilai anggarannya.
Hasil Sidang Terbuka Promosi Doktor berakhir dengan penyampaian hasil penilaian oleh Tim Penguji yang dibacakan oleh Dr. Untung Mudhiarta,M.Si (Tim Promotor) yang memberikan nilai kelulusan IPK 3,75 predikat Cumlaude kepada Promovenda.
Sidang yang berlangsung selama 2 jam lebih dihadiri juga oleh Pj. Bupati, Triwarno Purnomo dan jajaran di lingkungan Pemkab serta perwakilan Polres Kabupaten Jayapura. ***
(yt)