Warta Uncen

FGD Tentang Kerjasama

Dalam melaksanakan Tri Dharma perguruan tinggi, Universitas Cenderawasih membutuhkan relasi agar pelaksanaan Tri Dharma dapat teralisasi dengan baik. Berkaitan dengan hal itu maka Bidang Kerjasama yang dipimpin oleh Pembantu Rektor IV melaksanakan Focus Group Discussion di Hotel FrontOne Waena. Selasa/8/6/2021.

FGD dengan topik “Penyusunan Standar Kerjasama dan Institusional Fee, Landasan Hukum dan Implikasi Program di Lingkungan Universitas Cenderawasih” dibuka oleh Rektor Uncen, Dr.Ir.Apolo Safanpo, S.T., M.T.

Rektor mengatakan bahwa FGD ini ingin bertujuan untuk mendapatkan usulan dan rekomendasi yang dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan standar kerjasama dan institusional fee. Hal ini akan berdampak pada kontribusi bagi fakultas maupun universitas dimana tenaga dosennya banyak dipakai dalam pelayanan pendidikan di perguruan tinggi lainnya. Secara umum hasilnya akan bermanfaat bagi institusi pendidikan tinggi di Kota Jayapura bahkan di Tanah Papua, ungkapnya.

FGD ini menghadirkan tiga pemateri untuk memberikan penjelasan bagaimana kerjasama dengan pihak lain sebagi mitra dapat dilakukan mulai dari penjajakan sampai kepada penandatanganan MoU, serta pelaksanaan dari Perjanjian Kerjasama yang sudah disepakati bersama.

Suzana Wanggai, S.Pd., M.Soc.SC (Kepala Badan Pengolaan Perbatasan dan Kerjasama Provinsi Papua) adalah  lulusan Uncen pada tahun 1994 di Prodi Bahasa Inggris. Tahun 2007 Studi Master Society di New Zealand. Suzana menyampaikan materi tentang  MEKANISME KERJASAMA.

Suzana menjelaskan bahwa pada dasarnya kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) dengan pihak lain yang berada di luar negeri, posisi pemda adalah bertindak atas nama negara bukan atas nama pemda. Hal ini mengacu pada hubungan LN pemda merupakan bagian dari hubungan LN Negara yang berkaitan dengan politik luar negeri.

Pemda dalam melakukan kerjasama dengan luar negeri tetap berpedoman pada Dasar Hukum Kerjasama Luar Negeri yaitu UU No.37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan UU No.24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Langkah Awal menuju kerjasama Luar Negeri:

  • Daerah melakukan pendataan tentang potensi daerahnya
  • Melakukan analisa terhadap potensi daerah dan memilih sektor2 unggulan
  • Menuangkan data dimaksud dalam bentuk “country profile yang selalu diupdate
  • Menyerbarluaskan “country profile melalui berbagai media Perwakilan RI di Luar Negeri secara berkelanjutan

Kerjasama dilaksanakan dengan prinsip :

  • Mengutamakan kepentingan pembangunan Nasional
  • Menghargai kesetaraan
  • Saling menghormati
  • Menghasilkan/meningkatkan mutu pendidikan (memberikan manfaat)
  • Tidak menimbulkan ketergantungan
  • Terencana dan berkelanjutan (MoU banyak yang dilakukan namun tidak terencana dan tidak berlanjut). Terkesan hanya penandatanganan setelah itu tidur.

Tahapan Naskah Kerjasama : sesuai UU No.24 Tahun 2000

  • Penjajakan, pertemuan awal untuk menyampaikan maksud untuk kepentingan bersama.
  • Perundingan, berbicara tentang apa yang kita punya dan apa yang mitra punya.
  • Perumusan Naskah, duduk bersama dengan para pihak yang akan melakukan kerjasama. Yang akan dikuti dengan catatan untuk merumuskan rancangan suatu Dokumen Kerjasama.
  • Penerimaan Naskah, naskah yang telah dirumuskan apakah diterima dan disepakati oleh para pihak.
  • Penandatanganan, melegalisasikan kesepakatan yang dituangkan dalam Dokumen Kerjasama.

Perguruan Tinggi di Indonesia dalam melaksanakan kerjasama, landasan hukumnya adalah pasal 1 Permendikbud No.14 Tahun 2014. Secara umumPerguruan Tinggi dapat melakukan kerjasama bidang akademik atau non akademik dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, atau pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri

Pembantu Rektor IV, Dr. Fredrik Sokoy, S.Sos., M.Sos. mempresentasikan “Peraturan Rektor Universitas Cenderawasih” nomor :072/UN20/KS/2017. Dari presentasi ini, Dr. Fredrik mendapat usulan untuk melengkapi apa yang sudah diatur agar dalam mempersiapkan dokumen kerjasama sampai kepada pelaksanaannya akan mengacu pada peraturan rektor.

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam membangun kerjasama adalah tentang Azas Kerjasama. Selain azas yang sudah dicantumkan ada usulan azas berkelanjutan, azas pengembangan terhadap masyarakat lokal , azas pengembangan dan pemanfaatan  teknologi dan azas transparansi.

Salah satu hal lain yang tidak kalah penting adalah bila salah satu pihak dalam kerjasama ini bermasalah mengenai bahasa, maka Naskah MoU dan PKS harus berbahasa Inggris.

Victor Manengke,S.H.,M.H. sebagai Ketua Kuasa Hukum Universitas Cenderawasih memberikan materi penutup yang menjadi penegasan dalam pelaksanaan kerjasama yang dilakukan.

Sebagai dosen Ilmu Hukum Administrasi, Victor mengingatkan bahwa kerjasama yang dilakukan oleh pihak universitas dengan pihak lainnya, dalam penandatanganan dokumen kerjasama HARUS dan HANYA ditandatangani oleh REKTOR yang memiliki wewenang dalam penandatanganan Naskah MoU.

Dalam sebuah kerjasama mulai dari penjajakan sampai kepada penerimaan naskah yang disepakati pihak-pihak yang akan bekerjasama dilaksanakan oleh tim atau delegasi dari lembaga. Semua yang ada di bawah rektor bersifat MANDAT.

Victor juga menyorot tentang institusional fee yang sering dibicarakan ketika kerjasama akan dilakukan. Menyangkut prosedur kerjasama yang dibahas, didalamnya ada poin institusional fee. Menurut Victor , di dalam statuta uncen tidak ada pembahasan tentang kerjasama yang akan dibangun terdapat institusional fee. Jadi sebaiknya menggunakan retribusi daripada institusional fee dari kerjasama yang dibangun, saran dosen Fakultas Hukum Uncen ini.

Peserta FGD ini berasal dari perwakilan unit dan lembaga di lingkungan Uncen, Rektor ISBI Papua, Wakil Rektor I Universitas Muhammadyah Jayapura, Perwakilan Universitas Ottow Geisler, Ketua Dewan Penasehat STT IS Kijne Jayapura serta beberapa Staf Kantor Badan Pengelolaan Perbatasan dan Kerjasama Provinsi Papua. ***

(yt)

 

 

 

 

 

Loading

Tags