Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah menetapkan kebijakan baru terkait Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri tahun 2019.
Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi Mohamad Nasir dalam konferensi pers Seleksi Masuk Perguruan Tinggi negeri 2019 di Jakarta, Senin (22/10/2018) menyatakan terdapat sejumlah ketentuan baru yang berbeda dari tahun sebelumnya, termasuk sistem tes yang dilakukan sebelum peserta mendaftar ke PTN.
“Kalau biasanya, peserta daftar dulu baru tes. Ketentuan di tahun 2019 adalah tes dulu kemudian dapat nilai. Nah nilainya dipakai untuk mendaftar ke perguruan tinggi negeri,” katanya.
Ia menambahkan, pada pelaksanaan SBMPTN 2019 hanya ada satu metode tes yaitu Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Metode Ujian Tulis Berbasis Cetak (UTBC) ditiadakan dan UTBK berbasis Android sementara belum diterapkan.
Menteri Nasir menambahkan, materi tes yang dikembangkan dalam UTBK 2019 adalah Tes potensial skolastik (TPS) dan Tes kompetensi akademik (TKA) dengan kelompok ujian saintek atau soshum.
Peserta tes, lanjut Nasir, dapat mengikuti UTBK maksimal sebanyak dua kali, tujuannya ialah menjaring calon mahasiswa yang berkualitas.
“Jika kurang puas dengan hasil tes pertama, maka peserta boleh ikut tes lagi,” ucap Nasir.
Kemudian, hasil kedua tes dapat dijadikan nilai acuan bagi PTN yang dituju. Nasir mengatakan peserta dapat menggunakan nilai tertingginya dalam mendaftar program studi yang diinginkan. Dalam dua kali UTBK, jenis soal akan sama, namun pertanyaannya akan berbeda.
“Mulai tahun 2019 Kemenristekdikti akan memberlakukan kebijakan di bidang seleksi penerimaan mahasiswa baru yang dilaksanakan oleh institut bernama Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) 2019,” kata Ketua Panitian Pusat SNPMB PTN 2018 dalam rilis persnya.
Pola seleksi masuk PTN tahun 2019 akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu, SNMPTN dengan daya tampung minimal 20%, SBMPTN minimal 40% dan Seleksi Mandiri maksimal 30% dari kuota daya tampung tiap prodi di PTN.
“Ini adalah perubahan revolusi di dalam sistem penerimaan mahasiswa perguruan tinggi,” lanjut Menteri Nasir.