Dalam rangka mewujudkan tujuan nasional pendidikan sebagai amanat undang–undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia memfasilitasi perguruan tinggi melalui kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, bentuk pembelajaran dapat dilakukan di dalam program studi dan di luar program studi. Program MBKM memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengikuti proses pembelajaran selama tiga semester di luar program studi. Program MBKM sendiri dapat diselenggarakan dalam berbagai bentuk kegiatan pembelajaran, antara lain kegiatan Pertukaran Mahasiswa Dalam dan Luar Negeri, Kampus Mengajar, Magang Bersertifikat Kampus Merdeka, Studi Independen Bersertifikat Kampus Merdeka, Kewirausahaan Kampus Merdeka, Penelitian Kampus Merdeka, Kemanusiaan KampusMerdeka, Pembangunan Desa Kampus Merdeka, dan program-program lain yang ditetapkan Kementerian. Universitas Cenderawasih, sebagai suatu perguruan tinggi negeri, berkomitmen menjalankan kebijakan MBKM. Untuk memastikan kebijakan MBKM bisa berjalan dengan baik, maka perlu Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pembelajaran Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Cenderawasih. Pedoman ini disusun untuk memudahkan program studi jenjang sarjana dan sarjana terapan dalam menerapkan kebijakan MBKM.
Tujuan dari MBKM Uncen adalah yang pertama mewujudkan proses pembelajaran yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa; kedua meningkatkan link and match dengan dunia usaha dan dunia industri, serta untuk mempersiapkan mahasiswa dalam dunia kerja sejak awal; dan yang ketiga adalah menyiapkan mahasiswa menjadi manusia yang berdaya saing; yaitu manusia yang sehat, cerdas, adaptif, kreatif, inovatif, terampil, bermartabat, produktif, dan berkarakter sesuai dengan nilai -nilai Pancasila.
Kegiatan yang dibuka oleh PR III dengan menyerahkan petunjuk teknis kepada koordinator MBKM Bpk Herbert Innah. Diharapkan dengan adanya program MBKM ini mahasiswa dapat berkolaborasi dan keluar dari zona nyaman serta mampu berkerjasama dengan pihak lain. Karena dengan adanaya MBKM ini dapat memberikan pengalaman dan pembelajaran dalam bidang hard skill maupun soft skill sehingga siap memasuki dunia kerja.
(Perchy)