Untuk meraih gelar doktor, Wakil Walikota Jayapura yang merupakan mahasiswa Program Pascasarjana Uncen harus mampu mempresentasikan dengan baik disertasinya kepada para penguji dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Auditorium Uncen. Selasa,8 Februari 2022,
Sebagai pejabat publik yang mengelola dana pembangunan daerah, Rustan Saru mempresentasikan judul disertasi “Model Kebijakan Komunitas Kampung Membangun : Studi Evaluasi Pengelolaan Dana Kampung Berbasis Parapara Adat di Kota Jayapura”.
Kepada sepuluh penguji, Rustan menjelaskan tentang kewenangan yang ada di kampung. Bahwa kampung berwenang dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan, bidang pembinaan dan pemberdayaan masyarakat kampung.
Para-Para adat sebagai representasi penyelengaraan pemerintah berbasis kearifan lokal yang dijadikan modal sosial untuk membangun kepercayaan dan partisipasi masyarakat kampung, ungkap Rustan.
Para-para adat adalah suatu sistem kelembagaan lokal yang berada dibawah pengawasan otoritas Ondoafi bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan yang diharapkan sudah terlibat sejak perencanaan pengelolaan dana kampung. Keterwakilan perempuan dalam para-para adat adalah kewenangan Ondoafi.
Presentasi itu mendapat berbagai tanggapan positif dari penguji salah satunya Dr. Akhmad, M.Hum dosen penguji internal (dosen prodi antropologi Fisip). Ahmad menyampaikan bahwa kampung memiliki peran yang cukup vital sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang kampung yang dalam pasal ada berbagai regulasi yang mengatur pemerintahan kampung.
Akhmad berpendapat ada penghormatan kepada kaum perempuan yang merupakan bagian dari masyarakat. Keterwakilan pihak perempuan merupakan kesetaraan gender terkait dengan pengelolaan dana kampung dan sesuai dengan judul disertase dari Promovendus.
Hasil Sidang Terbuka menyatakan Wakil Walikota Jayapura lulus dengan hasil yang sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar Doktor. Prof. Dr. Drs. Akbar Silo, MS selaku promotor memberikan apresiasi kepada Rustan Saru, selain menjalankan tugas sebagai pejabat daerah, ia juga mampu menyelesaikan tugasnya sebagai seorang mahasiswa program doktor ilmu sosial uncen, hal itu terbukti dengan hasil prensentasi disertasinya dengan baik dihadapan para penguji. Hasil disertase ini akan dipakai atau dilegalkan dalam bentuk peraturan daerah bahkan perdasus, harapan direktur Pascasarjana Uncen.
Usai menerima hasil sidang, Rustan Saru pada pidatonya menyampaikan bahwa gelar doktor disahkan pada wisuda nanti akan tetapi ini menjadi amanah dan tangung jawab baru dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara terutama bagi pemerintah kota jayapura agar bisa bermanfaat untuk masyarakat.
Rustan berharap kepada masyarakat Kota Jayapura terutama para pemuda untuk terus belajar. Sebab belajar tidak mengenal waktu dan usia, sehingga apa yang kita inginkan bisa terwujud untuk kehidupan yang bermanfaat bagi diri pribadi dan orang lain.
Turut hadir dalam siding ini ketua DPRD Kota Jayapura, perwakilan Kodim Jayapura, dosen di lingkungan uncen, keluarga dan kolega dari jajaran pemerintah kota Jayapura.
(MS/YT)