Prodi atau Fakultas Yang Tidak Terakreditasi, Tidak Berhak Mengeluarkan Gelar Akademik atau Gelar Profesi
Sebanyak 150 peserta utusan dari 9 fakultas dan 1 program pascasarjana turut ambil bagian pada kegiatan’’ Training of Trainer (TOT) Borang Akreditasi dan Evaluasi Diri Prodi serta Training of Trainer (TOT) Borang Akreditasi Fakultas’’ yang dilaksanakan di aula LP2M,11/2/2019.
Kegiatan ini dihadiri oleh Purek I, Dr. Onesimus Sahuleka, S.H.,M.Hum, dan kedua narasumber, Prof. Dr. Ramlan Silaban, M.Si dan Prof. Dr. Happy Lumbantobing, M.Si.
Dr.Ones mengatakan bahwa kebijakan universitas sudah jelas, yaitu akreditasi prodi dan intitusi merupakan hal yang tidak bisa ditawar lagi. Oleh sebab itu prodi yang tidak terakreditasi atau kadarluasa tidak berhak meluluskan mahasiswanya, meskipun di prodi atau fakultas sudah melaksanakan yudisium bagi mahasiswanya. Purek I menyambut baik dan berterima kasih kepada pihak LP2M dengan pelaksanaan kegiatan TOT ini. Peserta yang hadir dari setiap prodi di fakultas maupun pascasarjana diharapkan memahami materi dari kedua narasumber, karena sangat penting bagi lembaga ini.
Prof. Dr. Happy Lumbantobing, M.Si, (Ketua LP2M) menjelaskan bahwa akreditasi prodi, fakultas dan akreditasi institusi merupakan keharusan untuk semua perguruan tinggi sesuai dengan tuntutan UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (PT). Undang-Undang ini juga menegaskan bahwa Perguruan Tinggi yang tidak terakreditasi tidak berhak mengeluarkan ijasah dan tidak berhak memberikan gelar akademik atau gelar profesi dan tidak berhak meluluskan mahasiswanya.
Tujuan TOT untuk mempersiapkan dan membekali prodi yang akan melakukan reakreditasi Tahun 2019, khususnya yang akan reakreditasi sebelum tanggal 1 April 2019, sebab pengiriman borang akreditasi setelah tanggal tersebut akan menggunakan borang akreditasi dengan 9 standard sesuai dengan peraturan BAN PT. Prodi yang sudah terakreditasi selalu tidur sehingga masa berlaku akreditasi mau berakhir kemudian baru mau berbenah untuk menyusun borang kembali, hal ini merupakan kebiasaan yang tidak perlu dipertahankan.
Penyusunan dan update borang untuk reakreditasi harus segera dilakukan (dikembangkan dan dilengkapi) pada setiap semester. Prof Happy berharap kepada peserta TOT supaya dapat belajar dan menerima materi TOT secara maksimal untuk menyusun borang akreditasi dengan baik dan benar. Ketika Nilai Akreditasi semakin BAIK, maka Perguruan Tinggi dinilai BERMUTU.
(Team Humas)