Rabu, 23 April 2020 Dekan Fakutas Hukum, Dr. Hendrik Krisifu memimpin rapat internal fakultas dalam rangka membahas kegiatan akademik yang tidak berjalan sesuai jadwal dan rencana bantuan sosial bagi mahasiswa dan pegawai di lingkungan fakultas yang terdampak wabah COCID 19. Rapat berlangsung di Kampus Magister Hukum, Kampus Waena Abepura.
Pertemuan ini dihadiri oleh Pembantu Dekan I dan II, Ketua MIH, Kasubag Pendidikan, Kasubag Keuangan dan Perlengkapan serta beberapa staf fakultas. Materi rapat membicarakan tentang kegiatan akademik dan pembentukan Tim Penanganan Dampak Wabah Covid 19 Fakultas Hukum.
Dr. Hendrik Krisifu menjelaskan bahwa kegiatan akademik ada persoalan yang dihadapi terkait proses kuliah Daring. Fakultas Hukum belum melaksanakan karena sistem tersebut belum disosialisasikan kepada dosen dan mahasiswa. Kalau berpedoman kepada kalender akademik, maka proses perkuliahan berakhir pada tanggal 5 Juni 2020. Hal ini akan dibicarakan dengan rektor untuk pelaksanaan ujian atau penugasan kepada mahasiswa.
Rapat ini juga membahas pembentukan Tim Penanganan Dampak COVID 19 FH yang diketuai oleh Pembantu Dekan III Dr. Yustus Pondayar. Tugas tim ini adalah mendata mahasiswa dan pegawai golongan I dan II Fakultas Hukum yang terkena dampak COVID. Tim juga akan melakukan langkah-langkah yang tepat dan terukur untuk membantu mahasiswa, pegawai dan dosen FH yang terkena dampak wabah ini. ***
(yt)