Kamis, 20 Januari 2022. Fakultas Hukum Uncen melaksanakan rapat kerja tahun 2022 di Hotel Horizon Kotaraja, Abepura. Rapat yang dihadiri oleh pejabat fakultas, Ketua BAPIKA Uncen, Ketua SPI Uncen, para dosen serta pegawai dan staf fakultas hukum dibuka oleh dekan, Dr. Frans Reumi, S.H.,MA., M.H.
Dalam arahan singkat saat membuka raker ini, dekan mengharapkan agar rancangan program yang disampaikan untuk dibahas bersama sebagai program kerja fakultas di tahun 2022 mendapat saran positif dari setiap peserta. Hal ini untuk membawa perubahan dan peningkatan bagi fakultas dalam menghasilkan lulusan yang lebih berkualitas.
Selanjutnya penyampaian evaluasi dan rencana program bidang akademik yang disampaikan oleh Pembantu Dekan I, Dr. Yusak Elisa Reba,S.H.,M.H. menjadi hal menarik untuk didiskusikan dan dirumuskan menjadi program prioritas di tahun 2022.
Ada 4 hal yang dibahas tentang akademik : 1). Dosen menghadapi problem beban mengajar yang berat, dimana jumlah mahasiswa tidak berimbang dengan jumlah dosen. Satu mata kuliah harus diajar oleh 4 dosen, sehingga kalau ada empat kelas maka keempat dosen itu akan terbagi pada setiap kelasnya. 2). Jurnal, merupakan sesuatu yang penting dalam kaitannya dengan kepangkatan dosen dan juga akreditasi. 3). Dalam bidang akademik harus ada penataan proses perkuliahan di FH dalam menjaga kualitas. Hal ini untuk menghindari yang namanya plagiarisme terhadap penelitian-penelitian yang akan dilakukan oleh mahasiswa dalam usulan penelitian yang mereka lakukan. Untuk menghindari itu maka akan dibuat aplikasi yang mengontrol hal tersebut. 4). Dosen harus mengajar sesuai dengan bidang keahlian mereka dalam menjalankan tri dharma perguruan tinggi.
Ketika ditemui staf humas uncen usai raker, Dr. Yusak Reba mengakui bahwa sebelum menjadi pembantu dekan dirinya menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Uncen, sehingga dirinya hanya fokus kepada tugas itu. Setelah diberi kepercayaan menjadi pembantu dekan maka ruang lingkup kerja semakin luas dengan tanggung jawab yang besar.
Mengenai bidang akademik perlu adanya penertiban. Penertiban untuk beban mengajar dosen harus rasional, dimana jumlah mahasiswa lebih dari 1800 dengan jumlah dosen hanya 48 orang adalah tidak seimbang. Jadi mulai semester ini harus ada rasional bagi beban kerja dosen dalam SKS mengajar. Dosen akan mengajar dalam tingkat rasionalitas dengan beban yang wajar jumlah mata kuliah untuk jumlah mahasiswa yang berimbang di setiap kelas pada mata kuliah itu, ungkapnya.
Selain itu Dr. Yusak juga menjelaskan bahwa akan ada penertiban bagi mahasiswa agar sinkron dengan SIAKAD. Kita akan tertib nilai, mahasiswa yang cuti harus diurus dokumen administrasinya. Hal-hal ini menjadi masalah yang sering terjadi berulang setiap tahun yang harus ditertibkan.
Kurikulum juga akan dikaji lagi agar sesuai dengan kebijakan merdeka belajar kampus merdeka, ini merupakan agenda penting yang akan menentukan gambaran desain tri dharma, khusunya pendidikan dan pengajaran tidak jalan dalam proses yang stagnan namun harus adaptasi dengan kebijakan pusat. Fakultas Hukum Uncen akan dibenahi mulai semester ini, tegasnya.
Hal penting lainnya adalah dosen diwajibkan untuk mengeluarkan nilai seminggu setelah ujian mata kuliah bukan berakhirnya jadwal ujian secara keseluruhan. Karena ada mahasiswa yang mengambil SKS tidak sesuai dengan nilai Indeks Prestasi semester sebelumnya. Dengan nilai yang tepat waktu dikeluarkan oleh dosen, maka mahasiswa tidak akan kesulitan dalam menyusun rencana studi semester berikutnya, termasuk dalam hal syarat untuk menyusun skripsi bagi mahasiswa semester akhir. Karena jangan sampai ada mahasiswa yang terhambat karena masih ada nilai mata kuliahnya yang belum ada.
Terkait masa studi yang sudah lewat, menurut Yusak akan ada ketegasan bagi mahasiswa tersebut. Tentang status cuti akademik tetap ada juga ketegasan agar proses bagian akademik kemahasiswaan di rektorat akan dipermudah dalam hal administrasi yang sudah diproses di fakultas. Status terdaftar mahasiswa itu adalah WAJIB. Apabila ada mahasiswa yang sudah lewat masa studi, maka harus kuliah ulang kalau ingin meraih gelar sarjana hukum agar tidak mempersulit banyak pihak yang bekerja baik di fakultas maupun di rektorat. ***
(yani)