Warta Uncen

Tingkatkan Capaian IKU-6, Uncen Gelar Sosialisasi Monev Kerjasama.

Universitas Cenderawasih melalui Bagian Kerjasama dan Humas melaksanakan Sosialisasi, Evaluasi dan Monitoring Kerjasama dengan topik Kebijakan Kerjasama Pendidikan Tinggi dan IKU Perguruan Tinggi yang berlangsung di Grand Abe Hotel Abepura. Jumat,7/10/2022.

Kegiatan ini dibuka oleh Rektor Uncen, Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. Beliau mengatakan bahwa banyak program kerjasama yang dilaksanakan tapi tidak memiliki standar. Tugas dan kewajiban harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan.

Pada kesempatan ini Rektor mengajak kita agar dapat memfokuskan perhatian terhadap materi-materi yang disampaikan sehingga sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kita dalam melaksanakan tugas, karya dan pengabdian dalam bidang kerjasama Uncen. Pada akhirnya dapat meningkatkan Indikator Kinerja Utama, khususnya IKU-6 dan juga meningkatkan peringkat universitas kita di tingkat Kemendikbudristek.

Pentingnya bidang kerjasama yang berkaitan dengan nilai Indikator Kinerja Utama pada perguruan tinggi, maka narasumber yang dihadirkan adalah dari Dirjen Dikti Ristek yaitu Rian Sari dan Muhammad Hielmy.

Sebagai pengantar, narasumber memaparkan 3 hal penting terkait topik kegiatan yaitu : 1. Landasan Hukum Pelaksanaan Kerja Sama Bagi Perguruan Tinggi, 2. Laporan Kerja Sama dan IKU, 3. Penyusunan Kerja Sama Bagi Perguruan Tinggi.

Selanjutnya kedua narasumber lebih membuka ruang untuk diskusi sehingga berbagai hal yang perlu dibenahi dari sebuah kerjasama dapat lebih dipahami terkait IKU. Ada kriteria-kriteria yang sangat penting dalam penilaian IKU, sehingga sangat dibutuhkan pemahaman dalam menjalin sebuah kerjasama.

Hal yang terpenting dari sebuah Kerjasama ada pada dasar hukum Permendikbud no.14 tahun 2014 , pasal 49 ayat 1,2 dan 3. Dimana pada ayat 1 : Kerja Sama harus mendapat izin dari Menteri melalui Direktorat Jenderal. Ayat 2 : Perjanjian Kerja Sama harus diberitahukan kepada Direktur jenderal. Dan ayat 3 : Kewajiban untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal melalui PD DIKTI.

Selain kedua narasumber dari Bagian Kerjasama Dirjern Dikti Ristek, Dr. Fredrik Sokoy, S.Sos., M.Sos.  juga memberikan materi terkait evaluasi bidang kerjasama yang menjadi tugas pokoknya sebagai Pembantu Rektor IV Bidang Kerjasama

“Terkait pejabat penandatanganan MoU atau Nota Kesepahaman dilakukan adalah Rektor. Sedangkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) itu bisa ditandatangani oleh Pembantu Rektor ataupun Dekan yang menangani isi perjanjian Kerjasama” tutur PR IV.

Dari data yang ditampilkan, jumlah MoU tidak sebanding dengan jumlah PKS yang diterima pada bagian kerjasama universitas sebagai data tindak lanjut dari MoU yang telah dilakukan. Padahal data ataupun dokumen PKS itu sangat penting sebagai laporan rektor kepada Direktur Jenderal Dikti.

Evaluasi dalam 4 tahun dari tahun 2018-2021 ada 61 MoU (4 MoU dengan Perguruan tinggi Luar Negeri) yang dilakukan dan ditandatangani oleh rektor, tetapi hanya ada 19 dokumen PKS yang diterima oleh Bagian Kerjasama Universitas. Ini menjadi catatan bagi semua unit dan lembaga di Uncen agar dapat menyampaikan PKS yang harus dilaporkan ke Dirjen Dikti.

Peserta sosialisasi bidang kerjasama ini bukan hanya dari lingkungan Universitas Cenderawasih tetapi juga dihadiri oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Jayapura dan Rektor ISBI Tanah Papua beserta staf masing-masing. ***

(Humas Uncen)

Loading