Disiplin, Tugas Belajar, dan Penilaian Kinerja Pegawai merupakan tiga hal penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diatur dalam berbagai peraturan pemerintah.
Untuk memahami ketiga hal itu yang menjadi kewajiban dari setiap PNS dan P3K agar semakin professional dalam bekerja sebagai aparatur sipil negara, maka Bagian Kepegawaian Universitas Cenderawasih melaksanakan sosialisasi berbagai peraturan pemerintah kepada pegawai di lingkungan Uncen. Kegiatan ini digelar dua hari 2 – 3 Juli 2024 di Ballroom Hotel Suni, Abepura.
Rektor Uncen, Dr. Oscar O. Wambrauw, S.E., M.Sc.Agr. saat membuka sosialisasi menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dan Permen PAN-RB No. 6 Tahun 2022 terjadi transformasi penilaian kinerja yang semula berbasis aktivitas menjadi berbasis hasil. Untuk itu maka Biro SDM Kemdikbudristek mengembangkan aplikasi penilaian kinerja yang tujuannya memudahkan para pegawai dalam pengelolaan kinerja. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai kepada evaluasi dan tindak lanjut terkait dengan penilaian kinerja.
Rektor berharap sosialisai ini dapat memberikan maanfaat dan pemahaman baru bagi kita semua. Karena tujuan sosialisasi ini menguatkan pemahaman dan wawasan pegawai di lingkungan Universitas Cenderawasih tentang peraturan kepegawaian.
Ketua Tim Kerja Penghargaan dan Peraturan Pegawai Kemdikbudristek, Rhea Kartikasari Kirana, S.H., LL.M. memberikan materi tentang Disiplin Pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 dan juga Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Mengenai Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS di Kemendikbudristek, disampaikan oleh Yoga Muktiadhi Wiyono, S.E.
Materi tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, disampaikan oleh Pramoda Wardana, S. Kom., M. T. membahas tentang transformasi sistem penilaian kinerja berbasis hasil. Serta Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi menurut Permenpan RB No. 7 Tahun 2022.
Materi terakhir akan memperkuat Universitas Cenderawsih yang telah membuat Tim Kerja pada Biro, Fakultas, UPT dan Lembaga untuk menyederhanakan birokrasi sesuai permenpan tersebut.
Materi sosialisasi yang sangat penting ini mendapat respon dari pegawai Uncen yang hadir. Dalam sesi tanya jawab, Dekan FIK Prof. Dr. Tri Setyo Guntoro, M.Kes. bertanya tentang jam kerja 7.30 – 16.00. “Kita sebagai dosen mengajar sesuai waktu tetapi jika dalam 1 hari tidak ada jadwal mengajar berarti tidak masuk kantor, penjelasan 704 tentang pegawai yang datang absen dan pulang tidak melaksanakan pekerjaan kantor”.
Dari pertanyaan itu, pemateri menjawab bahwa terkait Disiplin berlaku untuk semua ASN tanpa terkecuali, jika kita hanya datang Absen terus pulang kemudian tidak kembali sampai jam pulang kembali absen ,itulah yang dimaksud dengan hindari aturan 704.
Contoh : seorang dosen yang mengajar dari Senin sampai Kamis, namun hari Jumat free, dosen itu tetap masuk kantor melaksanakan tugas penelitian, atau membimbing mahasiswa, atau menghadiri rapat.
Selanjutnya Sub. Koord Umum dan kepegawaian Fakultas Teknik, Betty Wambrauw menanyakan tentang berapa lama jangka waktu untuk penelitian yang dilakukan oleh dosen. Jawaban yang diberikan adalah jangka waktu tergantung pengusulannya sesuai proses tidak? Kalau tidak sesuai jalur otomatis prosesnya juga lambat.
Pada sesi materi Tugas Belajar, ada pertanyaan dari Bagian Kepegawaian Fakultas Kedokteran tentang jangkka waktu penerbitan SK Tugas Belajar di Biro SDM. Yoga Wiyono menjawab prosesnya tidak lama apabila dokumennya lengkap.
Kemudian Pembantu Dekan II FMIPA, Dr. Rer. Nat. Henderite Loisa Ohee, M.Si menanyakan tentang kasus dosen yang sekolah ke Kanada lalu karena ada permasalahan pindah ke Malaysia, hingga sekarang belum ada surat dari Sekneg ( sekretaris negara). Mengenai kasus ini, Yoga merespon bahwa kasus dosen yang studi ke negara yang dituju harus sesuai surat dan SK, apapun alasannya tidak bisa pindah. Harus sesuai denagn SK Tugas Belajar yang telah diterbitkan kepada yang bersangkutan.
Sosialisasi ini selain dihadiri oleh Rektor Uncen, hadir juga Pembantu Rektor Bidang Akademik, Dr. Dirk Yan Runtoboi, M.Kes. para Dekan dan Pembantu Dekan semua fakultas, para Kepala Biro, para Kepala UPT, II, para Koordinator, para Sub Koordinator, serta para operator kepegawaain di lingkungan Universitas Cenderawasih. ***
(FO/AA/)