Grand abe hotel Jayapura, Jumat (16/09/22). Sebagai salah satu PTN yang taat pajak Universitas Cenderawasih mengadakan sosialisasi pajak yang mendatangkan narasumber langsung dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku. Peserta dalam sosialisasi ini adalah para Koordinator, sub Koordinator Keuangan, para bendahara PUMK dan para operator E-Finansi dilingkungan Universitas Cenderawasih.
Ketua panitia yang juga merupakan koordinator keuangan BAU-K Fransiskus Alwer, SE.,MM dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman, perhitungan dan pengenaan pajak dalam praktek pelaksanaan keuangan yang harus dikenakan pajak.
“Dalam proses pelaksanaan realisasi anggaran dimana ada pengenaan pajak, masih ditemukan beberapa format yang terisi keliru atau kurang, untuk itu kami melakukan konsultasi dengan kanwil DJP dengan tujuan mengundang sebagai narasumber agar dapat membimbing kita pengelola keuangan di lingkungan Universitas’, ungkap ketua panitia.
Selanjutnya kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAU-K), Kristian Hamadi, S.E.,M.Hum yang dalam sambutanya mengatakan bahwa pengetahuan tentang pajak adalah bagian terpenting dari negara. Pajak harus dipungut agar keuangan pemerintahan dapat dikelola. Jika rakyat tidak membayar pajak itu menjadi kesulitan bagi negara untuk mengelola keuangan. pajak adalah bagian yang harus dilaksanakan baik secara pribadi maupun institusi.
“Setiap apa yang kita lakukan harus bertanggung jawab tentang pajak dan kami harapkan peserta sosialisasi dapat menyimak pemaparan pemateri dari awal hingga akhir agar dapat mengerti dan tahu tentang pajak untuk selanjutnya bagaimana kita melaksanakan dan membayar pajak itu”, tambah Kristian Hamadi.
Kanwil DJP mendatangkan Sukur Purwanto S.S.T (Kepala Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan III), Marihot Ronald Sirait dan Harlina Made Amin (fungsional penyuluh pajak) sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut dengan materi tentang Pajak Penghasilan pasal 21, 22 dan 23 serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Salah satu narasumber Bpk. Marihot Sirait berharap dengan diadakannya sosialisasi pajak ini bisa menambah wawasan bendaharawan-bendaharawan dan pengelola keuangan untuk saling menambah ilmu mengenai perpajakan khususnya PPH 21, 22, 23 dan PPN sehingga dapat menjadi modal untuk melakukan kegiatan dan menjadi tolak ukur untuk pembuatan laporan keuangan.
Sementara itu, Fadly Yizhar,S.E.,M.M salah seorang peserta menyampaikan bahwa sosialisasi tentang perpajakan ini sangat baik untuk menambah wawasan pengelola keuangan mengenai peraturan-peraturan perpajakan yang terbaru sehingga dalam pengelolaan keuangan para pengelola di Uncen ada yang kurang dapat terpenuhi.
“Harapannya ke depan kita dapat mengelola keuangan dengan baik tanpa ada kesalahan dalam pemotongan pajak dan pelaporan keuangan”, tutupnya.
*(Naf/ Sonny, ed: Helisa)